Lalu, pergi meninggalkan mobil tersebut, dengan naik menyewa ojol menuju rumah. Selama proses pelarian, tersangka sempat berupaya menjual mobil tersebut melalui mulut ke mulut.
"Mencoba mencari pembeli. (Kesulitan mencari pembeli) iya," jelasnya.
Kemudian, masih di hari yang sama. Tersangka membuka kembali handphone korban dan mengambil uang milik korban senilai Rp 3, 4 juta melalui M-Banking melalui ponsel korban.
"Pisau digunakan mencongkel plat nopol mobil, guna menghilangkan BB (Barang bukti) kalau mobil itu ada plat nomor dan STNK. Palu, digunakan memecahkan HP korban sebelum dibuang," pungkas Lintar.
Lima hari pascadibuang. Jenazah korban ditemukan oleh warga pada Selasa (12/4/2022).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bersama Satreskrim Polres Pasuruan, Polres Malang, dan Subdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Jatim.
Jumat (15/4/2022), tersangka berhasil ditangkap dengan berbekal petunjuk sebuah temuan mobil mencurigakan.
"Korban dibuang di pasuruan. Tujuannya mengaburkan proses pidana itu sendiri. Korban tidak ada identitas sama sekali saat ditemukan," ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba.
Selama melancarkan perbuatannya itu, pelaku sempat melengkapi dirinya dengan sejumlah alat mulai dari pisau dapur, senjata api mainan dan palu.
Akibat perbuatannya, Ronald menambahkan, tersangka bakal dikenai Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Sub 338 KUHP Sub 365 ayat 3 KUHP. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
"3 buah hape, palu digunakan memecahkan hape korban. Pisau (Untuk mencongkel plat nomor mobil)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul FAKTA BARU Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran: Rencana Keji Pelaku & Kronologi Korban Disimpan di Mobil
Penulis: Arum Puspita