News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Pasuruan: Diduga Ada Cemburu dengan Hubungan Korban

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ziath Ibrahim (38) (kiri), pelaku pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran UB, Bagus Prasetyo Lazuardi (26) (kanan). Ziath yang merupakan ayah tiri kekasih Bagus, TS, nekat membunuh korban gara-gara chat.

Selanjutnya, setelah menyimpan jasad korban, tersangka memarkirkan mobil di area parkir sebuah ruko di kawasan Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Blimbing, Kota Malang.

Baca juga: Perlakuan Ayah Tiri Pacar sebelum Bunuh Mahasiswa Kedokteran UB

Lantas, pada Jumat (8/4/2022) dini hari, pelaku menitipkan kunci mobil tersebut ke rumah seorang temannya yang berinisial YP dan kemudian pulang ke rumahnya dengan menyewa jasa ojek online (ojol.

Di pagi harinya, tersangka berupaya kembali mengambil kunci mobil dari kediaman temannya untuk berniat mencari tempat yang aman untuk membuang jasad.

Setelah berkeliling, tersangka membuang jasad dengan menutup bagian tubuh korbn menggunakan tumpukan rumput liar di lahan kosong, Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan.

“Dia milih semak-semak itu secara asal. Dia sempat mutar-mutar ke daerah lain untuk mencari tempat pembuangan.”

“Eksekusi jam 22.00 WIB, dibuang jam 07.00-08.00 WIB, iya tanggal 8,” kata Lintar.

Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Ditangkap, Diduga Ayah Tiri Kekasih Korban, Polisi Lakukan Rekontruksi

Kemudian, Ziath memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroka Raya, Singosari Malang dan pergi meninggalkan mobil itu dengan naik ojol menuju kediamannya.

Dalam proses pelarian, tersangka mengaku sempat berupaaya menjual mobil itu dari mulut ke mulut.

“Mencoba mencari pembeli. (Kesulitan mencari pembeli),” ujarnya.

Di hari yang sama, tersangka membuka kembali ponsel milik korban dan mengambil uang milik korban senilai Rp 3,4 juta melalui mobile banking.

“PIsau digunakan mencongkel pelat nopol mobil, guna menghilangkan barang bukti kalau mobil itu ada pelat nomor dan STNK. Palu, digunakan memecahkan ponsel korban sebelum dibuang,” kata Lintar.

Lima hari berselang, jasad korban ditemukan oleh warga pada Selasa (12/4/2022).

Akibat perbuatannya, Ziath dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)(Tribun Madiun/Luhur Pambudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini