News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berdalih Malu, IRT di Bireuen Aceh Tega Buang Bayinya Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang ibu rumah tangga tega buang bayinya karena malu hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuangan bayi terjadi di Kabupaten Bireuen, Aceh.

Diketahui yang menjadi pelakunya seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Irw.

Wanita berumur 34 tahun itu tega membuang bayinya karena berdalih malu.

Irw hamil hasil hubungan gelap dengan pacarnya Ir (30).

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, hasil penyelidikan dan pengakuan dari tersangka yang sudah datang sendiri ke Polsek Kota Juang beberapa hari lalu mengaku membuang bayi karena merasa malu.

Baca juga: Warga Pati Digegerkan Penemuan Bayi, Diperkirakan Baru Dilahirkan 4 Jam Sebelum Ditemukan

Kapolres Bireuen menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, bayi tersebut lahir dalam keadaan normal sekitar pukul 18.45 WIB, Sabtu (9/4/2022) di Poskesdes Tanoh Anoe, Jangka Bireuen.

Proses persalinan pada saat itu dibantu seorang bidan di Polindes tersebut.

Pengakuan tersangka, karena merasa malu maka bayi tersebut dibawa ke komplek RSUD Bireuen berharap ada yang mengambil dan memelihara bayi tersebut.

Sedangkan orang yang menghamilinya atau pacar korban berinisial Ir (30) warga Paya Cut Peusangan melarikan diri.

Bayi yang diletakkan di lantai mushalla komplek RSUD pada Rabu (13/04/2022) dinihari.

Seorang IRT yang membuang bayi di komplek RSUD Bireuen, Selasa (19/04/2022) sedang di Mapolres Bireuen didampingi anggota Polres Bireuen. (SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS)

Kemudian bayi tersebut didapati oleh seorang IRT bernama Rosdiana warga Samalanga, Bireuen dan membawanya ke ruang IGD RSUD Bireuen.

Tersangka berinisial Irw datang langsung ke Polsek Kota Juang dan mengakui dialah ibu dari bayi tersebut, berdasarkan pengakuan tersebut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Kota Juang Bireuen dan menjalani pemeriksaan disana,” ujar Kapolres Bireuen, Selasa (19/045/2022).

Ditambahkan, tersangka Irw adalah melakukan perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 308 Jo Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Bayi Berusia 3 Bulan Bicara saat Hendak Diberi Susu Viral di Asahan, Begini Penuturan Orangtuanya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini