Akibat kebijakan pelarangan, saat ini tercatat ada lebih dari delapan pelaku usaha dengan 150 unit skuter listrik yang tidak bisa beroperasi.
Baca juga: Otoped Listrik Dilarang di Malioboro, Dishub: Demi Keselamatan Pejalan Kaki
Selain itu, pelaku usaha skuter listrik merupakan warga sekitar. Pengelolaan usaha tersebut pun dilakukan warga lokal.
Akibat aturan dari Pemda DIY, maka banyak warga yang kehilangan pekerjaan.
“Harapan kami ada solusi mungkin boleh beroperasi sekitar sini (sirip Malioboro). Kami siap dibina mengikuti aturan yang ada. Karena banyak yang kehilangan pekerjaan, seperti di tempat saya ada 15 orang yang bekerja,” jelasnya.
(Penulis: Yuwantoro Winduajie)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Satpol PP DIY Sita 18 Skuter Listrik yang Nekat Beroperasi di Kawasan Malioboro