Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya pada Rabu 30 Maret 2022, puluhan orang mendatangi Polres Garut melaporkan pelaku karena ingkar janji tidak bisa mengembalikan modal investasi dan janji keuntungannya.
Puluhan orang tersebut berdatangan hingga malam hari, sejumlah saksi diperiksa.
Baca juga: 16 WNI Asal Lampung yang Terdampar di Turki akan Dipulangkan 24 April: Semoga tidak Tipu-tipu Lagi
Salah satu korban berinisial NI (33) mengatakan korban investasi bodong itu terdiri dari para kaum muda hingga orang tua.
Korban menyerahkan uang yang jumlahnya beragam sesuai paket yang ditawarkan terduga pelaku.
"Kalau saya ruginya sekitar 40 juta, saya baru gabung kemarin Februari dapat keuntungan sekali, setelah itu kolaps seperti ini," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Pelaku menurutnya kerap menawarkan investasi kepada langganan usahanya.
Diketahui pelaku memiliki merupakan seorang bos salon kecantikan di kawasan Nusa Indah, Tarogong Kidul.
"Saya awalnya cuma mau perawatan aja, tapi malah diajak investasi, tergiur karena keuntungannya lumayan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengakuan Bos Salon di Garut Usai Jadi Tersangka Investasi Bodong, Pantas Korban Rugi Miliaran
(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.