TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO- Petugas Sipir kembali menggeledah kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Mojokerto, Jawa Timur.
Hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan puluhan benda terlarang seperti handphone rakitan, pisau yang dimodifikasi dari sendok, gunting, pecahan kaca, kartu remi, korek api dan balok kayu.
"Razia rutin dilakukan untuk menjaga situasi dan keamanan di dalam Lapas yang kondisinya sudah Overload tersebut," ujar Kalapas Klas II-B Mojokerto, Dedy Cahyadi, Sabtu (23/4/2022).
Dedy mengatakan petugas mengamankan barang terlarang yakni benda tajam dari sendok yang dimodifikasi menjadi pisau, handphone rakitan, kayu balok dari dalam sel tahanan.
Baca juga: Kejagung Geledah 10 Tempat Kasus Mafia Minyak Goreng, di Mana Saja?
"Kita menyita barang-barang yang dilarang di dalam Lapas misalnya pisau modifikasi ini dapat digunakan menganggu dan melakukan pemerasan terhadap sesama penghuni Lapas," ungkapnya.
Dia menyebut pihaknya akan menerapkan sanksi tegas terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kedapatan memiliki sejumlah barang terlarang ini.
Sedangkan WPB pemilik handphone akan diberikan sanksi hukuman disiplin.
"Kita periksa pemilik Handphone apabila terbukti akan kita sanksi di sel isolasi," jelasnya.
Penulis: Mohammad Romadoni
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Geledah Tahanan, Petugas Temukan Puluhan Benda Terlarang, Ada Pisau dari Sendok