TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Syamsul Arif Putra, seorang karyawan perusahaan swasta dikabarkan dipecat karena bertanya mengenai tunjangan hari raya (THR).
Kasus tersebut terjadi di Kota Makassar.
Kasus itu saat ia berinsiatif mempertanyakan THR menjelang Hari Raya Idulfitri kepada pimpinan.
Namun sangat kasihan, ia mendapat respon yang tidak bagus dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.
Baca juga: Ribuan Tenaga Honorer di Pemkab Lumajang Jawa Timur Tidak Dapat THR
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," bebernya.
Syamsul Arif menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.
Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.
Ia mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.
Baca juga: Berikut Kriteria ASN yang Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13
Misalnya, gaji lembur yang tidak dibayar, atau jam kerja karyawan yang tidak menentu.
"Jam kerja sampai 50 jam seminggu. Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam. itu dinilai mencederai hak pekerja," paparnya.
Karena hal di atas, ia lalu mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.
Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu panggilan dari pihak Disnaker.
"Saya sudah laporkan, katanya tunggumi disposisi," bebernya.