Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Sat Reskrim Polres Majalengka mengamankan seorang muncikari berinisial NROS warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
NROS terancam melewati momen Hari Raya Idul Fitri di dalam tahanan setelah bisnisnya dibongkar pihak kepolisian.
NROS mengaku, bisnis tabu yang digelutinya itu baru seumur jagung.
Namun, di usianya yang masih baru itu, dia sudah harus berhadapan dengan hukum setelah petugas mengendus aktivitasnya.
Baca juga: Mahasiswa Makassar, Sukabumi dan Majalengka Bergerak Besok, BEM SI: Ada 50 Kampus Ikut Demo 11 April
Senin (18/4/2022) beberapa hari lalu, NROS tidak bisa mengelak atas pekerjaan yang digelutinya itu.
Tertangkap basah 'anak' dan konsumen, membuat NROS tidak bisa mengelak, dan pasrah saat diamankan sejumlah petugas dari Polres Majalengka.
"Dalam rangka mengurangi penyakit Masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka. Saat melakukan patroli, kami mendapatkan sepasang laki-laki dan perempuan di dalam sebuah kamar" ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers, Selasa (26/4/2022).
Dalam keadaan tertangkap basah, kedua pasangan itu tidak bisa mengelak, hingga akhirnya keterangan mereka mengarah kepada NROS.
Kondisi tersebut sekaligus membuat perempuan 32 tahun itu harus rela ditangkap polisi setelah tidak mampu mengelak atas keterangan dari 'anak' nya tersebut.
"Kami telusuri ternyata ada praktek muncikari di sana. Informasinya belum berjalan lama, namun sudah kita laksanakan penindakan terhadap. Tersangka mencari PSK dan mencari pelanggan. PSK berusia 24 tahun," ucapnya.
Tuduhan terhadap NROS semakin kuat setelah petugas melakukannya pengecekan di HP miliknya.
Dari sana, diketahui adanya komunikasi terkait rencana tersebut.
Sementara, bersama pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti dari kasus itu, yakni tiga lembar uang pecahan seratus ribu, satu buah handphone VIVO, dan satu buah handphone Lenovo
"Pelaku dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tertangkap Jajakan Perempuan saat Ramadan, Muncikari di Majalengka Ini Terancam Lebaran di Penjara