Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasus tersebut terungkap atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan BBM bio solar dan pertalite di Nunukan.
Hasil penyelidikan Subdit 4 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara di sekitar Anak Sungai Sebuku, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ditemukan dugaan penyalahgunaan atau penjualan BBM bersubsidi berupa bio solar dan pertalite.
Sesuai dokumen DO, penyaluran atau penjualan BBM bersubsidi berupa bio solar dan pertalite tersebut, seharusnya ke SPBU 65774004 PT Saini Naik Pasulangi, Nunukan.
Baca juga: Pasokan BBM Selama Periode Mudik Lebaran Dipastikan Aman
Tetapi disalurkan atau dijual ke kapal SPOB Walesta Brother dan ditemukan telah berisi atau bermuatan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 128.000 liter dan bio solar sebanyak 28.000 liter.
“Saat ini, semua barang bukti masih diamankan dan selanjutnya koordinasi dengan Pertamina dan rencana pemeriksaan ahli dari Ditjen Migas,” kata Dirkrimsus Polda Kalimantan Utara AKBP Hendy F Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Jaga Distribusi BBM dan LPG saat Hari Raya, Pertamina International Shipping Siapkan Satgas
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan belasan orang, yakni S, nakhoda Kapal. J masinis kapal, S Chip Kapal, MA juru mudi kapal, A holder kapal, R pengawas kapal, dan J koki/juru masak kapal.
Lalu, TA, kepala mesin kapa, S alias P pengawas SPBU, FI sopir mobil tangki BBM warna biru, MR kernet mobil tangki BBM warna biru, A sopir mobil tangki BBM warna merah, H alias K sopir truk warna kuning, dan RR kernet truk warna kuning.