TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Kasus pencurian sepeda motor yang diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkulu Tengah pada Senin (25/4/2022) kini dilimpahkan ke Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Donald Sianturi mengatakan, kasus curanmor yang berhasil diungkapkan Polres Bengkulu Tengah telah dilimpahkan ke Polres Bengkulu.
"Sudah kita limpahkan ke Polres Bengkulu, karena banyak tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sepeda motor yang dilakukan ini terjadi di Kota Bengkulu," ujar Donald kepada TribunBengkulu.com Rabu (27/4/2022).
Pelaku pencurian sepeda motor ini, menurut Donald, awalnya tiga pelaku, namun bertambah menjadi 4 pelaku.
"Untuk pelaku yang diamankan bertambah satu orang, dan berhasil kita amankan berinisial Pe (18) yang merupakan kurir hasil penjualan barang curian," tambah Donald.
Di lokasi berbeda, Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan Polres Bengkulu Tengah.
Dan berhasil mengaman dua residivis pencurian sepeda motor bersama dua pelaku yang berstatus sebagai pelajar.
Diketahui dua residivis tersebut berinisial AP (29) dan Pe (18). Dua pelaku lagi masih berstatus sebagai pelajar yaitu FA (16) dan YS (16). Keempat pelaku merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Empat Lawang.
"Keempat pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak delapan TKP, dua diantaranya di Kabupaten Bengkulu Tengah dan sisanya di Kota Bengkulu," ujar Malau.
Saat ini, dikatakan Malau, keempat pelaku dan barang bukti berupa lima sepeda motor diamankan di Mapolres Bengkulu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Sindikat Curanmor Antar Kabupaten Dibekuk: 4 Pelaku Beraksi di 8 TKP