Korban dibacok saat tengah mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Istri Dikenalkan Laki-laki Lain, Pria di Majalengka Bakar Rumah Mertua, Sempat Ancam Membunuh
Pelaku yang membonceng rekannya memepet kendaraan korban, lalu mengayunkan senjata tajam ke leher dan kepala korban.
“Saat melakukan perbuatannya, pelaku dalam pengaruh alkohol, bersama dua orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Christian.
Ia menyebut, saat ini pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti, di antaranya ialah sebilah parang serta sepeda motor yang dikendarai korban dan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rudy dijerat pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dikira Lupa Sudah 2 Tahun Berlalu, Buronan Polisi Kasus Pembunuhan Edi Pulang ke Pati
(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)