TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - Sakit hati soal ganti rugi kelapa, H alias Acil (68) nekat membakar sebuah rumah. Akibat kejadian itu, warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), tersebut diamankan polisi.
H alias Acil diduga sengaja membakar sebuah rumah warga yang ada wilayah di RT 04 Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Minggu (1/5/2022) tengah malam.
Berdasarkan informasi didapat, sebelum terjadi kebakaran, korban telah pergi dari rumah karena sebelumnya ada mendapat ancaman dari pelaku yang mau membakar rumahnya.
Baca juga: Lupa Matikan Kompor Saat Masak Air, Rumah Seorang Warga di Mojokerto Hangus Terbakar
Ancaman ini ternyata bukan isapan jempol, saat rumah dalam keadaan kosong ternyata tengah malam itu api berkobar dan menghanguskan rumah korban.
Untungnya barisan pemadam kebakaran gabungan beserta masyarakat mampu mengatasi kobaran api sehingga tidak sampai meluas ke rumah warga lainnya.
Setelah itu barulah terungkap bila kejadian kebakaran menghanguskan satu buah rumah tersebut karena ulah sengaja dari pelaku, H alias Acil.
Baca juga: Belum Daftar Online, Pengunjung Kecewa Tidak Bisa Masuk Taman Margasatwa Ragunan
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha, Selasa (3/5/2022) menjelaskan seusai membakar rumah korban, pelaku H alias Acil menyerahkan diri.
"Pelaku menyerahkan diri, Minggu (1/5/2022) pagi ke Polsek Tanjung dan mengakui perbuatannya yang dengan sengaja telah membakar kediaman saudara ZA," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, pelaku nekat melakukan aksinya diduga karena sakit hati perihal tuntutan uang ganti rugi hasil panen kelapa yang tak kunjung selesai.
Awalnya, sebelum kejadian pembakaran tersebut pelaku dan korban memang ada berselisih paham karena korban tidak mau mengganti rugi pohon kelapa yang sudah dipanen korban.
Pohon kelapa yang jadi pemicu keributan posisinya tepat berada di perbatasan tanah milik korban dan pelaku. Pelaku mengaku merasa dirugikan sebesar Rp 2 juta.
Pelaku yang sakit hati dengan sikap korban akhirnya nekat membakar rumah korban dengan cara menggunakan gumpalan kantong plastik yang dibakar.
Gumpalan kantong plastik yang dibakar tersebut dilemparkannya ke dalam rumah korban melalui dinding yang berlubang dan akhirnya mengakibatkan kediaman korban habis terbakar.
Dalam kejadian ini, Satreskrim Polres Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata, bersama anggota Polsek Tanjung, juga telah lakukan olah TKP dan telah menyita sejumlah barang bukti.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Serahkan Diri ke Polisi, Pembakar Rumah Warga Hikun Tabalong Ngaku Sakit Hati Soal Ganti Rugi Kelapa