Tuntutan Suci pada DKM
Suci Darma melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, resmi melaporkan sang suami, DKM, atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Mengutip TribunSumsel.com, laporan tersebut sudah dilayangkan ke Polda Sumatera Selatan dan diterima pada 25 April 2022.
Pada Selasa (10/5/2022), Suci telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel mulai pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan itu dilakukan bersama tim khusus yang dibentuk Pemkab OKI.
"Anggota tim yang dibentuk Pemkab OKI tadi ada sekitar enam sampai tujuh orang."
Baca juga: Viral Polwan Suci Diselingkuhi Oknum ASN, Pemkab OKI Bentuk Tim untuk Telusuri
Baca juga: VIRAL Bak Cerita Layangan Putus, Seorang Polwan Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Istri Orang
"Di situ mereka melakukan pemeriksaan terhadap Suci," kata Titis saat ditemui setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tersebut, Selasa, dilansir TribunSumsel.com.
Dalam kesempatan itu, ungkap Titis, Suci mengajukan tuntutan pada Pemkab OKI agar menindak tegas DKM.
Suci meminta supaya DKM diberhentikan secara tak hormat.
"Suci mengatakan bahwa dia memohon agar terlapor (DKM) itu dilakukan pemberhentian secara tidak hormat karena secara moral perbuatan dia sudah sangat tidak benar," tandas Titis.
Kata Rekan Kerja soal Hubungan DKM dan WAG
Rekan kerja DKM dan WAG di Humas dan Protokol Pemda OKI, membeberkan bagaimana hubungan keduanya selama di kantor.
Menurutnya, selama ini ia tak pernah mendapati DKM dan WAG bersikap mesra satu sama lain.
Ia mengatakan DKM dan WAG selalu bersikap biasa saja hingga tak ada yang menaruh curiga pada mereka.