TRIBUNNEWS.COM – Polwan Polda Sumatera Selatan berpangkat Briptu berinisial SC telah melaporkan suaminya terkait dugaan perselingkuhan.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, mengungkapkan laporan Briptu SC sedang ditindaklanjuti.
Menurutnya, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan anggota Polwan Sumsel ini.
"Saya sampaikan bahwa benar anggota kami tersebut sudah membuat laporan di Polda (Sumsel) sekitar seminggu lalu. Kemudian tindak lanjut dari laporan itu, kita sedang mengumpulkan bahan keterangan.”
“Artinya penyidik kami sedang melakukan penyelidikan atas dugaan perkara yang dilaporkan oleh yang dilaporkan oleh bersangkutan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari TribunSumsel.com (Tribun Network), Rabu (11/5/2022).
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Polwan Suci Diselingkuhi Oknum ASN: DKM dan WS Sudah Dua Hari Tak Masuk Kantor
Lebih lanjut, Tulus menyatakan, dalam waktu dekat bakal dilakukan pemanggilan terhadap DKM yang merupakan terlapor dalam perkara ini.
"Karena yang terlapor ini adalah pejabat yang ada di salah satu instansi terkait, tentu kita juga tetap menghormati mekanisme yang ada.”
“Tapi yang jelas upaya itu (pemanggilan terlapor) sudah kita rancang sedemikian mungkin agar berjalan baik. Mudah-mudahan minggu ini semuanya sudah terakomodir," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kasubbid Penmas Humas Polda Sumatera Sealtan AKBP Erlangga terkait laporan Briptu SC.
Ia juga membenarkan bahwa Briptu SC adalah anggota mereka, sebagaimana dilansir oleh Kompas.com.
"Benar itu adalah anggota Polda Sumsel. Untuk laporannya belum saya terima langsung, tapi akan kami lakukan penyelidikan," kata Erlangga, Selasa (10/5/2022).
Sementara itu, Kuasa hukum Briptu SC, Titis Rachmawati SH MH, menjelaskan laporan kasus perselingkuhan oknum ASN OKI sebenarnya sudah dilayangkan sejak April 2022 lalu.
Diketahui, Briptu SC (25) Polwan yang bertugas di Polda Sumsel melaporkan suaminya atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Polwan ini melaporkan suaminya, DKM (31) oknum ASN di Kabupaten OKI.