"Benar bahwa laporan kami diterima tanggal 25 April. Sebenarnya kami sudah mau buat laporan dari tanggal 21 April, tapi selalu dipersulit menurut kami," ucapnya, Selasa (10/5/2022).
Menurut Titis, hal yang dikatakan penyidik menjadi kendala, di antaranya menyorot soal pasal dalam persoalan ini.
Selain itu, ada berbagai prosedur lain dari penyidik yang menurut Titis dan timnya tidak masuk akal.
"Mereka berdebat soal pasal. Menurut mereka pasal ini tidak tepat, yang lain tidak tepat. Terus kami disuruh berkoordinasi dengan Jaksa dan lain-lain. Pokoknya kami dibuat ribet," ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum, Titis sangat menyayangkan sikap penyidik terhadap Briptu SC.
Apalagi kliennya, juga bertugas di Polda Sumsel yang semakin membuat Titis tidak habis pikir dengan perlakuan tersebut.
"Masak sih perlakuan mereka begini, ini Polwan loh, ini rumahnya, minimalkan terima saja laporan dia," katanya.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya laporan Briptu SC diterima.
"Akhirnya ada seorang Polwan yang sangat baik, dia tugas di Subdit Kamneg (Polda Sumsel). Dia empati dengan kasus ini. Polwan itu bilang lapor saja pada saat saya piket, akhirnya kami melapor ditanggal 25 April tepat jam 21.00 malam," tuturnya
Titis mengatakan, kliennya sangat berharap mendapat keadilan atas rasa sakit hati yang sudah dia rasakan.
Diketahui, Briptu SC melaporkan suaminya berinisial DKM karena selingkuh hingga punya anak.
DKM merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Ia diduga berselingkuh dengan bawahannya sendiri berinisial WS.
Briptu SC yang menjadi korban perselingkuhan pun mengunggah ceritanya di media sosial dan viral.
Baca juga: Soal Kasus Viral Polwan Suci Diselingkuhi 2 Oknum ASN OKI, Sekda OKI Beri Keterangan