Dalam kasus ini, keduanya akan diperiksa dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat,"
"Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkasnya.
Diselingkuhi Saat Usia Pernikahan Baru 6 Bulan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, cerita tentang Polwan Briptu Suci Darma yang diselingkuhi suaminya, viral di media sosial.
Pasalnya, kejadian perselingkuhan yang melibatkan ASN ini baru saja terbongkar di usia pernikahannya yang seumur jagung.
Cerita ini dibagikan oleh korban Suci Darma di akun Twitter miliknya, Senin (9/5/2022).
Awal perkenalannya dengan sang suami (DKM) yakni karena hubungan pekerjaan.
Mereka menikah pada tanggal 21 November 2021, atau lebih tepatnya enam bulan yang lalu.
Pada saat menikah DKM mengaku sebagai seorang jejaka.
Namun, Suci tak menyangka kenyataan yang terjadi, DKM memiliki anak dari perempuan yang telah memiliki suami, W.
Baca juga: 4 Isu Negatif yang Dikaitkan dengan Vladimir Putin, Kasus Perselingkuhan hingga Sakit Keras
Bermula Dari Kecurigaan dari Tingkah Laku DKM
"Saya mengenal DKM adalah orang yang sopan, baik, dan taat agama."
"Tetapi nyatanya dia hanyalah laki-laki yang berpura-pura baik untuk menutupi kejahatannya."