Sikap pemerintah DIY akan mengkaji lebih dulu tuntutan buruh kaitannya penggunaan danais untuk jaminan sosial buruh.
Baca juga: Buruh di Gunungkidul Berpeluang Menerima BSU 2022
Sementara untuk penggunaan tanah kasultanan yang diharapkan dapat menjadi solusi buruh mendapat hunian yang murah meriah, dikatakan Aris itu juga membutuhkan izin dari Sri Sultan Hamengku Buwono X .
"Saya baru mendengar itu. Tentunya usulan itu perlu dikaji. Karena bukan hanya buruh saja, penjaga makam dan pekerja lain juga berharap merasakan manfaat Danais," ujarnya.
Baca juga: Momen Prabowo Silaturahmi dengan Sri Sultan HB X, Akui Tak Ada Bahasan soal Politik
Terkait penggunaan Sultan Ground, Aris mengatakan seluruh tanah Kasultanan merupakan tanah kekancingan Kraton Ngayogyakarta.
Sehingga penggunaannya harus melalui izin kepada ngarsa ndalem Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Akan tetapi, masyarakat kelas pekerja jelas mustahil memiliki sertifikat hak milik (SHM) jika nantinya tuntutan itu benar-benar diakomodir pemerintah.
"Karena itu kan tanah kekancingan. Tidak bisa jadi SHM. Harus izin pihak Kraton dulu," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul May Day 2022, Buruh Minta Jatah Sultan Ground dan Pakualaman Ground untuk Perumahan Kelas Buruh