Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Tersangka ditangkap petugas saat sedang tidur di rumah korban.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat hendak melarikan diri namun tidak berhasil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 dan atau 335 KUHPidana.
Polisi juga masih akan mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.
"Kasus tindak pidana penganiayaan bisa dipenjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan atau pengancaman dihukum penjara selama-lamanya satu tahun," terang Tony. (SP/Odi Aria)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pria di Muratara Ini Tega Pukul Wajah Ayah Kandungnya Hingga Berdarah, Gara-gara tak Diberi Uang