TRIBUNNEWS.COM - Gadis remaja berinisial CV di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban asusila.
Pelaku berinisial RS (40), yang tak lain merupakan tetangga korban.
Tak hanya jadi korban asusila, korban juga diajari oleh pelaku menonton film dewasa hingga kecanduan.
RS telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, Sabtu (7/5/2022), setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Batu Ampar.
Mengutip Tribun Batam, kasus ini terungkap saat ayah korban mendapati putrinya menonton konten dewasa di YouTube, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Sedang Bermain Ponsel, Gadis 16 Tahun Ditarik Ayah Tiri ke Kamar lalu Dirudapaksa
Baca juga: Pria 66 Tahun di Aceh Timur Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Sempat Tuduh Orang Lain sebagai Pelaku
Melihat itu, ayah korban langsung mengambil ponsel tersebut.
Dia lalu melaporkan temuan itu ke istri yang merupakan ibu korban.
"Lalu korban diinterogasi kedua orang tuanya hingga korban mengaku dia sering dicabuli oleh pelaku RS," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, Kamis (12/5/2022).
Diketahui, film dewasa tersebut kerap ditonton korban setiap malam.
Bahkan, saat libur korban menonton film tersebut hingga seharian dan tidak keluar dari kamarnya.
Kepada orang tuanya, korban mengaku diiming-imingi pelaku uang jajan Rp 1.000.
"Selain mengajarkan nonton film dewasa, korban juga kerap diasusila pelaku dengan diming-imingi uang jajan sebesar Rp 1.000," ujar Salahuddin, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Jepara, Aksinya Dipergoki Langsung oleh sang Istri, Ini Kronologinya
Baca juga: Pria yang Cabuli Bocah Keterbelakangan Mental Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Pelaku juga melarang korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mendapat pengakuan itu, orang tua korban tak terima dan langsung melapor ke polisi.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku beberapa saat setelah mendapat laporan.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan tindak asuila kepada korban lebih dari dua kali.
"Pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," ucap Salahuddin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pria di Batam Nodai Anak Tetangga, Terungkap saat Korban Nonton Konten Dewasa di Youtube
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)