News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Nodai Anak Tetangga, Diimingi Uang Rp 1.000 dan Diajari Nonton Film Dewasa hingga Kecanduan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Gadis remaja berinisial CV di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban asusila. Pelaku berinisial RS (40), tetangga korban.

TRIBUNNEWS.COM - Gadis remaja berinisial CV di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban asusila.

Pelaku berinisial RS (40), yang tak lain merupakan tetangga korban.

Tak hanya jadi korban asusila, korban juga diajari oleh pelaku menonton film dewasa hingga kecanduan.

RS telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, Sabtu (7/5/2022), setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Batu Ampar.

Mengutip Tribun Batam, kasus ini terungkap saat ayah korban mendapati putrinya menonton konten dewasa di YouTube, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Sedang Bermain Ponsel, Gadis 16 Tahun Ditarik Ayah Tiri ke Kamar lalu Dirudapaksa

Baca juga: Pria 66 Tahun di Aceh Timur Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Sempat Tuduh Orang Lain sebagai Pelaku

Melihat itu, ayah korban langsung mengambil ponsel tersebut.

Dia lalu melaporkan temuan itu ke istri yang merupakan ibu korban.

"Lalu korban diinterogasi kedua orang tuanya hingga korban mengaku dia sering dicabuli oleh pelaku RS," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, Kamis (12/5/2022).

Diketahui, film dewasa tersebut kerap ditonton korban setiap malam.

Bahkan, saat libur korban menonton film tersebut hingga seharian dan tidak keluar dari kamarnya.

Kepada orang tuanya, korban mengaku diiming-imingi pelaku uang jajan Rp 1.000.

"Selain mengajarkan nonton film dewasa, korban juga kerap diasusila pelaku dengan diming-imingi uang jajan sebesar Rp 1.000," ujar Salahuddin, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Jepara, Aksinya Dipergoki Langsung oleh sang Istri, Ini Kronologinya

Baca juga: Pria yang Cabuli Bocah Keterbelakangan Mental Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Pelaku juga melarang korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendapat pengakuan itu, orang tua korban tak terima dan langsung melapor ke polisi.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku beberapa saat setelah mendapat laporan.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan tindak asuila kepada korban lebih dari dua kali.

"Pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," ucap Salahuddin.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pria di Batam Nodai Anak Tetangga, Terungkap saat Korban Nonton Konten Dewasa di Youtube

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini