Laporan Wartawan Serambi, Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Aksi tipu-tipu seorang residivis Hamdani (35) akhirnya terkuak setelah dia menikahi korbannya, KH secara siri dan tinggal di rumah mertuanya.
Hamdani awalnya mengaku sebagai seorang anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.
Selama mengaku sebagai polisi, tersangka telah menipu seorang perempuan berinisial KH warga Peureulak Aceh Timur hingga korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, tersangka dengan korban awalnya berkenalan lewat Facebook sekitar November 2021.
Untuk menyakinkan korban, tersangka memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.
"Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah," jelas Kasat Reskrim.
Tersangka juga menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi untuk meyakinkan korbannya.
Singkat cerita pada tanggal 6 Mei 2022 lalu, korban dan tersangka Hamdani melangsungkan pernikahan secara siri.
Baca juga: Profesi Polisi Gadungan yang Ditangkap di Megamendung Bogor Ternyata Relawan Ambulans dan Mahasiswa
Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka.
Kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka.
Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti di KTA tersebut.
Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur pada 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.
Hingga akhirnya Tim Resmob Polres Aceh Timur berhasil mengamankan Hamdani.
Residivis, warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Polri ini diamankan Tim Resmob Polres Aceh Timur, Jumat (13/5/2022).