"Tersangka diamankan dari rumah mertuanya di wilayah Peureulak," ungkap AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Selasa (17/5/2022).
Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan uang palsu.
Sementara itu di tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih.
Kemudian satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelas AKP Miftahuda.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Timur Tangkap Polisi Gadungan Tipu Perempuan Hingga Ratusan Juta di Rumah Mertuanya