News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Tipu-tipu Polisi Gadungan Terungkap Setelah Menikahi Korbannya & Tinggal di Rumah Mertua

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK memperlihatkan polisi gadungan yang diamankan di Mapolres Aceh Timur, Selasa (17/5/2022).

Laporan Wartawan Serambi, Seni Hendri

TRIBUNNEWS.COM, IDI - Aksi tipu-tipu seorang residivis Hamdani (35) akhirnya terkuak setelah dia menikahi korbannya, KH secara siri dan tinggal di rumah mertuanya.

Hamdani awalnya mengaku sebagai seorang anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.

Selama mengaku sebagai polisi, tersangka telah menipu seorang perempuan berinisial KH warga Peureulak Aceh Timur hingga korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, tersangka dengan korban awalnya berkenalan lewat Facebook sekitar November 2021.

Untuk menyakinkan korban, tersangka memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.

"Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah," jelas Kasat Reskrim.

Tersangka juga menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi untuk meyakinkan korbannya.

Singkat cerita pada tanggal 6 Mei 2022 lalu, korban dan tersangka Hamdani melangsungkan pernikahan secara siri.

Baca juga: Profesi Polisi Gadungan yang Ditangkap di Megamendung Bogor Ternyata Relawan Ambulans dan Mahasiswa

Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka.

Kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka.

Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur pada 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

Hingga akhirnya Tim Resmob Polres Aceh Timur berhasil mengamankan Hamdani.

Residivis, warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Polri ini diamankan Tim Resmob Polres Aceh Timur, Jumat (13/5/2022).

"Tersangka diamankan dari rumah mertuanya di wilayah Peureulak," ungkap AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Selasa (17/5/2022).

Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan uang palsu.

Sementara itu di tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih.

Kemudian satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelas AKP Miftahuda.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Timur Tangkap Polisi Gadungan Tipu Perempuan Hingga Ratusan Juta di Rumah Mertuanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini