TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang oknum anggota Polri berinisial YD (35) di Kalimantan Barat diringkus Tim Brantas BNN Provinsi Kalbar.
Polisi aktif ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2 ons.
Selain barang bukti 200 gram sabu, petugas juga mendapatkan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata sabu yang dibawa oleh YD berawal dari utang piutang.
Kepala Bidang Pemberantasan, BNNP Kalbar Kombes Pol Adeyana Supriyana mengatakan penangkapan terhadap YD bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari wilayah perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak.
Lalu, pada Rabu 21 April 2022 Tim BNN mendapati mobil yang dicurigai masuk ke Kota Pontianak.
Ketika mobil itu berada di kawasan Penyeberangan Fery Jalan Gusti Situt Mahmud Pontianak, pihaknya melakukan penggerebekan.
Ternyata di dalam mobil terdapat dua orang YD (35) dan KM (34).
Baca juga: Oknum Anggota Polri di Kalimantan Barat Tertangkap Bawa 200 Gram Sabu
Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti sabu 200 gram di pintu kanan mobil dan satu pucuk senjata jenis Revolver.
"Saat diperiksa ternyata YD ini merupakan anggota Polri," ungkap Kombespol Adeyana.
Dari pemeriksaan, YD mengaku bahwa sabu itu didapatnya dari seorang yang dipanggil Pak Itam di Kecamatan Jagoibabang, Kabupaten Bengkayang, dan pada 10 Mei 2022 sudah diamankan Polres Bengkayang.
"Hasil interogasi, YD mengaku mendapat Narkotika ini dari temannya berinisial JL yang masih DPO, karena JL ini berutang 50 juta dan menjadi Rp 70 juta kepada YD, Karena tidak tidak mampu membayarnya, JL menawarkan pembayaran utang piutang diganti dengan sabu, dan YD menyetujuinya," ungkap Kombespol Ade Yana.
Kemudian, YD pun berangkat ke Jagoibabang bersama temannya KM untuk mengambil sabu itu dari pria yang dipanggil Pak Itam.
Diberitakan sebelumnya, YD (35), seorang anggota Polri aktif di Kalimantan Barat diringkus tim BNN Provinsi Kalbar karena terlibat dengan peredaran narkoba.