TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - FA (31), warga Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tega menganiaya wanita idaman lain karena menolak diajak menikah.
Korbannya K (29), wanita asal Kabupaten Bojonegoro.
Selama ini FA dan K menjalin hubungan atau berpacaran.
Selama menjalin hubungan dengan pelaku, korban menempat sebuah rumah indekos, di Pandanpancur, Kecamatan Deket.
Tersangka yang diketahui sudah beristri, memaksa korban untuk menikah.
Selama memadu asmara, hubungan FA dan K berjalan normal tanpa diwarnai keributan yang berarti.
Namun, pada Minggu (15/5/2022), pukul 23.21 WIB, pelaku mempunyai niatan untuk memperistri korban, meski ia masih memiliki istri sah sampai hari ini.
Sontak ajakan pelaku untuk menikah ditolak korban.
Baca juga: Ular Kobra Ditemukan dalam Gudang Puskesmas Sukodadi Lamongan
"Dia (Pelaku) ngajak nikah. Tapi saya menolak karena dia punya istri," kata korban kepala polisi di Polsek Deket.
Adu mulut tidak terhindarkan dan semakin memanas.
Tersulut emosi karena ajakan menikah ditolak, pelaku langsung menjulurkan bogem mentah ke bagian wajah korban.
Tak terima dengan perlakuan tersangka, dan merasakan sakit yang tak tertahankan, korban memberanikan diri untuk lapor ke Polsek Deket.
Baca juga: Suami di Lamongan Cakar Wajah Istrinya, Pelaku Disebut Halusinasi karena Pengaruh Narkoba
"Laporannya, karena dugaan penganiayaan. Ada hasil visum," kata Kapolsek Deket AKP Sri Iswati didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (19/5/2022).
Berbekal laporan dan keterangan serta hasil visum, tiga anggota Polsek, Aipda Fauzan, Aipda Hasyim dan Bripka Bagus langsung memburu pelaku ke kediamannya di Sungegeneng Kecamatan Sekaran.
Benar keterangan korban, kalau pelaku mempunyai istri.
Sebab saat tiga petugas yang hendak menjemput pelaku di rumahnya, ternyata pelaku sedang keluar bersama ibu dan istrinya.
Upaya polisi mencari pelaku membuahkan hasil.
Kini pelaku, FA harus mendekam di sel tahanan Polsek Deket untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 tentang tindakan penganiayaan.
Untuk sementara, tersangka harus meninggalkan istri sah dan keluarganya untuk beberapa lama dan gagal menikahi wanita pujaannya.
Penulis: Hanif Manshuri
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ajakan Nikahnya Ditolak, Pria Beristri di Lamongan Aniaya WIL di Tempat Kos