Laporan Wartawan Wartawan Tribun Jateng Saiful Ma'sum
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Terbunuhnya Suratmi (76), warga Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah Desember 2021 akhirnya terkuak.
Anak kandung korban, Sunarto (41) yang melaporkan tragedi menimpa ibunya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kendal.
Sunarto dijemput paksa pihak kepolisian pada Rabu (18/5/2022) dini hari setelah melewati proses penyelidikan yang panjang.
Sebanyak 26 saksi diperiksa untuk mengungkap pembunuhan ini, 4 di antaranya merupakan saksi ahli di bidang forensik, DNA forensik, digital forensik, dan laboratorium forensik.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, tindak kriminalitas ini merupakan perbuatan yang sangat keji dilakukan seorang anak laki-laki terhadap ibu kandungnya sendiri dan pemicunya terkait dengan harta warisan keluarga.
AKBP Yuniar menjelaskan, jajarannya membutuhkan waktu hingga 5 bulan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Pembunuhan Pria Bertato yang Mayatnya Ditemukan di Bangunan Kosong Cibitung
"Ada 26 saksi yang diperiksa, 4 orang saksi dari tenaga ahli," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/5/2022).
Kapolres mengungkapkan, tragedi itu terjadi pada 18 Desember 2021 di sebuah rumah korban di Desa Korowelang Anyar.
Saat itu, keduanya terlibat cekcok setelah korban menanyakan uang hasil penjualan tanah Rp 118 juta yang disimpan istri tersangka.
Tersangka tidak terima lantaran uang tersebut tinggal beberapa juta rupiah karena dipakai istri tersangka.
"Kemudian, tersangka melakukan kekerasan fisik kepada korban hingga korban tersungkur jatuh ke lantai bersimbah darah," ungkapnya.
Setelah itu, tersangka meminta bantuan kepada tetangga untuk membawa ibunya ke Puskesmas terdekat.
Sunarto sempat mengganti bajunya untuk menghilangkan jejak dan kecurigaan orang lain terhadap dirinya.