TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Polisi melepaskan SD dan IW selaku PNS dan honorer Kejari Cilegon terkait penyelundupan penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
SD dan IW hanya berstatus saksi.
Pada kasus itu, Polda Banten menetapkan dua tersangka yakni DL (39) dan KT (39), warga binaan pemasyarakatan kasus narkoba di Lapas Cilegon.
"Dari hasil pemerikaaan, tim penyidik menetapkan status DL (39) dan KT (39) menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger HP," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, saat konferensi pers, pada Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Penyelundupan Sabu dalam Sambal Tahu, Begini Tanggapan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar
Tersangka KT diketahui merupakan residivis yang telah ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019.
Dengan barang bukti 900 gr sabu di Serang, dan telah dapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara.
Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3gr sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.
Shinto menjelaskan peristiwa penyelundupan narkoba itu berawal pada Selasa (17/05/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35) selaku honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.
Baca juga: TNI AL Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Jalur Laut: Pelaku Pelajari Arus di Selat Indonesia
Di mana saat itu, IW kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih.
Saat diinterogasi, kata Shinto, IW menyebut bahwa charger hp tersebut merupakan titipan dari SD (50) yang diketahui merupakan PNS pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.
"IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba," katanya.
Setelah itu, SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon untuk dilakukan introgasi.
Saat dilakukan introgasi, SD mebenarkan bahwa dirinya telah menitipkan charger hp ke IW.
Di mana menurut SD dirinya diminta oleh tersangka DL (39) yang merupakan seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon.
Pasca melakukan interogasi terhadap SD, Kalapas Cilegon berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten.
Baca juga: Lapas Cilegon Gagalkan Penyelundupan Sabu kepada Tahanan: Pelaku Mengaku Pegawai Kejari
Kemudian menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.
"Pasca diperiksa marathon, diketahui sabu dalam charger hp tersebut dipesan oleh tersangka DL kepada tersangka KT sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4,5 juta," katanya.
Di mana tersangka KT diketahui juga merupakan seorang narapidana di Lapas Cilegon.
Disampaikannya, tersangka KT memesan barang tersebut kepada AP yang saat ini masih menjadi DPO.
Barang tersebut rencananya akan diberikan kepada tersangka DL.
"DL meminta bantuan SD (pegawai Kejari,-red) untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik tersangka DL," kata Shinto.
Saat itu, kata Shinto, SD menerima telepon anonim untuk mengantar paket pada Senin (16/05/2022).
Karena pada hari Senin itu libur, sehingga SD sampaikan kepada penelepon itu.
Supaya barang dititipkan kepada sekuriti di Kejari Cilegon.
Keseokan harinya, SD menerima paket dari sekuriti berupa charger hp dan beberapa baju milik tersangka DL.
SD kemudian meminta IW membawa charger hp untuk diberikan kepada DL.
"Namun baru diketahui, pasca geledah di P2U bahwa isi charger hp adalah sabu," ungkapnya.
Baca juga: Kembali Gagalkan Penyelundupan 158 Ribu Benih Lobster, KKP: Kami Ingatkan Lagi, Sudah Tobat Saja
Kemudian tim penyidik melakukan tes urin kepada SD dan IW selaku PNS dan honorer di Kejari Cilegon.
Selain SD dan IW, penyidik juga telah melakukan test urin terhadap terhadap DL dan KT.
Disampaikan Shinto bahwa hasil pemeriksaan terhadap SD dan IW hasilnya negatif.
Sedangkan terhadap tersangka DL dan tersangka KT hasilnya positif.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Selundupkan Sabu di Charger HP, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka, Oknum ASN Dilepas