TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Lapas Kelas IIA Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagakan aksi penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang istri narapidana, Jumat (4/8/2023).
Pelakunya berinisial YY. YY membawa serta balitanya dalam menjalankan aksinya.
Modus besuk suami
Modus pelaku adalah dengan cara menyimpan narkoba di dalam popok balitanya, yang saat kejadian ikut bersamanya.
Sebanyak tiga paket sabu, yang terbungkus plastik putih ditemukan, dengan berat bruto 29,56 gram.
"Pelaku ketahuan, usai petugas kami bernama Anina menggeledah barang bawaan pelaku yang di simpan dalam popok balita," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Tapianus Antonio Barus.
Terkait kejadian ini, lapas telah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementera identitas pelaku telah diketahui.
"Inisial pelaku YY. Kami serahkan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Tapianus.
Polisi gelar penyelidikan
Polresta Kendari bakal selidiki lebih lanjut terkait penyelundupan narkoba yang dilakukan YY.
Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Hamka memastikan barang yang hendak diselundupkan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Detik-detik Dua Oknum Polisi Ditangkap di Makassar, Bawa Sabu, Pil Aborsi dan Senjata Api
"Iya, jadi kandungan kita uji tadi adalah kita pastikan narkotika jenis sabu," jelas AKP Hamka.
Sesat setelah melakukan uji terhadap barang haram tersebut, AKP Hamka sempat bertanya kepada pelaku inisial YY, dan pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut.
"Apakah barang tersebut adalah milik anda?", Tanya AKP Hamka kepada Pelaku inisial YY.
"Iya," jawab pelaku inisial YY.