TRIBUNNEWS.C - Ipda MI, mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baito, mengakui telah menggunakan uang senilai Rp2 juta yang diberikan oleh guru Supriyani untuk membeli bahan bangunan.
Pengakuan ini terungkap dalam sidang pelanggaran etik yang berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (4/12/2024).
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Kombes Pol Moch Sholeh, Kepala Bidang Propam Polda Sultra, menyatakan Ipda MI mengakui telah meminta uang tersebut kepada Supriyani dan keluarganya melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
“Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani,” kata Sholeh dalam keterangan persnya.
Menurut Kombes Pol Sholeh, uang Rp2 juta tersebut digunakan untuk membeli bahan bangunan bagi Mako Polsek Baito, termasuk tegel dan semen untuk ruangan Unit Reskrim.
“Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim seperti tegel dan semen,” jelasnya.
Sholeh juga menegaskan tidak ada dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta terkait kasus ini.
“Yang Rp50 juta itu tidak ada,” tegasnya.
Baca juga: Sudah Dicopot, Aipda AM Akhirnya Akui Pernah Minta Uang Rp50 Juta kepada Guru Supriyani
Sidang kode etik terhadap Ipda MI dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis (5/12/2024).
Propam Polda Sultra akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Aipda AM, mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, sehubungan dengan perkara yang sama.
“Untuk sidang terhadap Ipda MI dilanjutkan besok,” kata Kombes Pol Sholeh.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pengakuan Ipda MI Soal Uang Rp2 Juta Supriyani, Dipakai Beli Tegel hingga Semen untuk Polsek Baito
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).