TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Dua kurir sabu seberat 49 Kg Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan.
Fahmi adalah warga Lampung sementara Dedi adalah warga Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Rehulina Sembiring menilai, dua pria tersebut terbukti bersalah menjadi kurir sabu 49 kilogram karena tergiur dengan upah sebesar Rp100 juta.
Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Asal Main Gebuk hingga Korbannya Tewas, Sopir Dump Truk di Medan Labuan Divonis 5 Tahun Penjara
"Kedua terdakwa (berkas terpisah) dituntut pidana mati. Tuntutan terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dibacakan JPU pada hari Selasa, 26 April 2022, sedangkan tuntutan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dibacakan pada hari Selasa, 10 Mei 2022," kata Yos
Dikatakan Yos, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Kedua terdakwa dinilai terbukti menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujarnya.
Baca juga: 3 Tuntutan Massa Bela UAS yang Demo di Kedubes Singapura, Satu Diantaranya Permintaan Maaf
Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan perkara berawal, Minggu, 23 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
"Menanggapi itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi," sebut JPU Rehulina Sembiring.
Selanjutnya, sambung JPU, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
"Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram," urai JPU.
Baca juga: Polres Lamongan Jatim Tangkap 2 Perempuan Karena Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk QINGSHAN adalah milik Faisal dan Peranan kedua terdakwa sebagai kurir.
Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual.
"Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti 49 kilogram sabu yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkotika untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU Rehulina Sembiring.
(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERGIUR Upah Rp 100 Juta, 2 Kurir Sabu Asal Sergai dan Lampung Dituntut Hukuman Mati