Wali santri itu memutuskan melaporkan pelecehan seksual yang dialami anaknya ke Kepala Desa Curah Petung.
Berita ini langsung menyebar kepada para warga.
Setelah massa menggeruduk ponpes, dua santri lain juga mengaku menjadi korban FN.
Total menjadi tiga santri yang mengaku menjadi korban.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, saat ini tersangka sudah ditangkap, dan diperiksa secara intensif oleh Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Tersangka langsung kami amankan pada Kamis (19/5/2022) malam. Untuk mengungkap kebenarannya, yang bersangkutan sekarang sedang diperiksa," kata AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Baca juga: Mobil Datsun Tabrak Truk Lalu Hantam Angkringan dan Sejumlah Motor di Boyolali
Baca juga: Ibu dan Anak di Mojosongo Solo Meninggal Akibat Ledakan Kebocoran Gas di Tempat Pengolahan Tahu
Rencananya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan para saksi, termasuk korban.
Bahkan secepatnya polisi akan melakukan gelar perkara.
"Yang pasti kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Saya minta masyarakat sekarang tenang, karena kasus ini sudah ditangani polisi," pungkasnya.
3. Pengasuh Ponpes di Magelang Cabuli Santriwati Berkali-kali, Modus Diminta Bawakan Kopi ke Kamar
Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah melecehkan santriwatinya sendiri.
Perbuatan bejat tersangka bahkan dilakukan berkali-kali.
Modusnya pelaku yakni menyuruh korban untuk membuatkan kopi dan disuruh mengantar minuman tersebut ke kamar pelaku.
Pelaku berinisial AS (36), sudah 12 tahun bekerja di ponpes tersebut.
Sementara korban merupakan santriwati yang belajar (mondok) di sana dan berstatus di bawah umur berusia 15 tahun.
Kapolres Magelang, Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tindakan pencabulan terkuak setelah adanya laporan dari orang tua korban.
"Kejadian asusila terjadi sekitar Agustus 2021 hingga Oktober 2021 dilakukan sebanyak 9 kali."
"Dimana, tersangka sering menyuruh korban untuk membuatkan kopi maupun teh pada saat jam-jam tertentu."
"Kemudian minuman tersebut diminta untuk diantar ke kamar tersangka."
"Di situlah (saat di kamar), tersangka melakukan tindakan pencabulan pada korban," ujarnya saat pers rilis di lobi depan Mako Polres Magelang, Kamis (19/05/2022).
Ia melanjutkan, mendasari hasil pemeriksaan para saksi, hasil Visum Et Repretum serta keterangan ahli dokter pemeriksa di RSU Tidar Kota Magelang.
Menyimpulkan, memang benar tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut.
Tak hanya itu, pemeriksaan pun turut dilakukan di Bidlabfor Polda Jateng terhadap gawai milik korban dan pelaku.
Serta berkoordinasi dengan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya, dari hasil gelar perkara bahwa pelaku telah memenuhi unsur ditingkat perkara tersebut dan naik pada proses penyidikan."
"Kemudian, kami menetapkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,"ujarnya.
Baca juga: Usai Operasi Pasang Pen Karena Tali Sling Lift Putus, Begini Kondisi Pria Berbobot 275 Kg di Malang
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong rok warna hitam, satu potong baju batik lengan panjang warna hitam biru, satu potong kaos lengan panjang warna hitam.
Ada juga satu potong kemeja lengan panjang berwarna hijau kombinasi hitam, dan satu buah handphone warna hitam.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenai Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang (tribun network/thf/TribunSolo.com/TribunSumsel)