TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kasus penganiayaan anak berusia 8 tahun berinisial J terus dikembangan Polresta Jambi.
Kini ibu tiri berinisial N (43), yang melakukan penganiayaan itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polresta Jambi, Vani menyampaikan pelaku dalam keadaan sadar saat menganiaya anak tirinya.
Tidak terindikasi telah mengalami gangguan jiwa.
"Tidak gila. Dalam keadaan sadar. Pelaku ini dalam kondisi rohani, dan jasmani yang sehat," ujarnya, Senin (23/5).
Baca juga: Lama saat Disuruh Makan dan Bersihkan Rumah, Ibu di Jambi Aniaya Anak Tiri dengan Kayu
Baca juga: Satu Keluarga di Jambi Berprofesi Sebagai Bandar Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi, 3 Senjata Api
Kata Vani, pelaku melakukan penganiayaan, karena korban bertengkar dengan anak kandungnya yang berjumlah 5 orang.
Juga tidak puas dengan pekerjaan korban saat disuruh.
"Selain berantem ada juga karena malasah kecil, yakni korban kalau disuruh, lama mengerjakan. Makan juga lama. Korban disuruh nyapu, lama. Itu keterangan dari pelaku. Pemukulan tanpa alasan, mungkin ada saat tidak ada bapak korban. Korban tidak pernah dipukul di depan bapaknya," tuturnya.
Ia mengatakan penganiayaan ini sudah berlangsung selama setahun.
"Info yang didapatkan sudah selama 1 tahun. Tapi, bukan setiap hari. Selama tinggal dengan anak tirinya, sejak awal tahun 2021," ujarnya.
Baca juga: Rugi Rp 4 Miliar, Member Arisan Online di Makassar Geruduk Owner yang Sembunyi di Rumah Pacarnya
Baca juga: Pilu, Jenazah Yatim Piatu di Gowa Ditolak untuk Dimandikan Karena Kurang Uang Rp 200 Ribu
Saat ini korban berada di rumah aman milik UPTD PPA Kota Jambi.
Fisik dan psikisnya masih dalam pemulihan.
"Untuk kondisi korban, saat ini mentalnya masih kena. Makanya sekarang tinggal di rumah aman," kata Vani.
Untuk diketahui, anak usia 8 tahun berinisial J di Kota Jambi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya berinisial N (43).