TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Kepala Desa Karyatunggal Tubagus Dana Natadipraja, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana keuangan desa.
Akibat ulah oknum kepala desa tersebut, negara rugi hingga Rp 800 juta, pada Senin (23/5/2022).
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Ia pun langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda.
Baca juga: Jokowi Libatkan KPK Berantas Mafia Tanah, Jubir: Selaras dengan Kerja Pemberantasan Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati mengatakan, total kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan oknum kepala desa itu sebesar Rp 842.464.363.18.
"Tersangka langsung ditahan. Ini berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Nomor Print-01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 terhadap tersangka Tubagus dan selama 20 hari kedepan di Lapas Kalianda," kata Dwi, Selasa (24/5/2022).
Dia menjelaskan, Tubagus diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan desa Karya Tunggal tahun anggaran 2016-2019.
"Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Serta diperkuat dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Lampung Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp842.464.363.18," jelasnya.
Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines
Dwi mengatakan pihaknya telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi yang memperkuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
"Atas perkara itu, kami memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mulai dari perangkat desa sampai pelaksana kegiatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamsel Hery Susanto menambahkan, dugaan korupsi itu dilakukan Tubagus terhadap keuangan desa yang dilakukan untuk pekerjaan fisik.
"Indikasinya mark-up. Jadi, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Serta diperkuat dengan adanya laporan hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Lampung Selatan," katanya.
Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines
"Oknum Kades itu disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya
Saat pemeriksaan, tersangka Tubagus Dana didampingi oleh penasehat hukumnya dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
(Penulis: Dominius Desmantri Barus)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kades di Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara hingga Rp 800 Juta