TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Polisi menangkap N (38), pria yang menikam mantan istrinya di Warung Jam Gadang Pojok Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (15/5/2022).
Ia ditangkap Satuan Reskrim Polres Jayapura pada Minggu (22/5/2022).
Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur dan petugas sempat kesulitan menangkapnya.
Polisi mengungkapkan pelaku diduga bersembunyi selama sepekan di dalam hutan sagu Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Ditegur Agar Tidak Merokok di Dalam Rumah, Pria Ini Dendam dan Bunuh Keluarga Pacarnya
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami bersama Sat Reskrim bersama warga setempat melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di atas pohon di dalam hutan sagu,” jelas Wakapolres Jayapura, Kompol Deddy A. Puhiri saat menggelar konferensi pers kepada wartawan di Polres Jayapura, Senin (23/5/2022).
Menurut Deddy, usai menikam korban, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan ini hendak kabur keluar daerah.
Bahkan pelaku berencana kembali ke daerah asalnya, tetapi batal lantaran tidak memiliki dana yang cukup.
Baca juga: Satu Keluarga Habisi Sopir Travel di Langkat, Jasad Dibakar, Pelaku Merasa Dihantui Arwah Korban
Pelaku pun memilih bersembunyi dari kejaran aparat kepolisian di dalam hutan sagu yang berada di Jalan Komba Sentani.
“Selama bersembunyi pelaku sesekali keluar dan mencari makan di sekitar lokasi untuk bertahan hidup selama bersembunyi di dalam hutan sagu,” ucapnya.
Deddy menyatakan, sehari sebelum ditangkap oleh aparat kepolisian, pelaku dilihat oleh warga sekitar keluar untuk menggadaikan handphonenya dan ditukar dengan bahan makanan.
“Pelaku berhasil kami tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan mereka ikut membantu menyisir di hutan sagu dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di atas pohon,” ujarnya.