TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Wanita berinisial YM (23) nyaris menjadi korban rudapaksa yang dilakukan karyawan apotek.
Percobaan rudapaksa ini terjadi saat pelaku dan korban berada di kamar hotel.
Saat melakukan aksinya, terduga pelaku MKP (23) mengancam membunuh korban YM (23) menggunakan pistol airsoft gun.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan kejadian tersebut.
Peristiwa ini terjadi di kawasan perkantoran Wali Kota Kendari, Provinsi Sultra pada Minggu (22/5/2022) sekira pukul pukul 20.13 Wita.
"Benar, korban diancam akan dibunuh pakai pistol airsoft gun lalu dibawa ke hotel," ungkap AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi via Whatsapp Messenger, pada Senin (23/5/2022).
Baca juga: Mabuk, Pria di Baubau Sekap dan Rudapaksa Remaja Disabilitas di Kamar Kosnya Selama 2 Hari
Korban berhasil menyelamatkan diri saat pelaku singgah menarik uang di ATM untuk menyewa hotel.
AKP Fitrayadi menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban di Jalan Orinunggu, Poasia Kota Kendari menggunakan mobil Toyota Agya.
MKP mengajak korban jalan-jalan, tetapi setiba di bagian perkantoran Wali Kota Kendari, pelaku menghentikan dan mematikan mesin mobilnya.
"Terduga pelaku memegang tangan korban dan membaringkan ke kursi, mencium bibir, dan meraba seluruh badan korban," kata AKP Fitrayadi.
Korban menolak hal tersebut dengan mendorong tubuh terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku mengeluarkan pistol airsoft gun dan menodongkan ke kepala korban.
"Pelaku mengatakan "kalau tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu," lalu korban berusaha membujuk pelaku," bebernya.
Korban yang tidak panik membujuk pelaku untuk melancarkan aksinya di sebuah hotel.
Pelaku beralasan tak punya uang, korban lantas menawarkan untuk memakai dana pribadinya.
Korban memberikan kartu ATM dan meminta pelaku menarik uang ke mesin anjungan tunai mandiri tersebut.
Setelah keluar pelaku keluar dari mobil, korban lantas menyelamatkan diri.
Baca juga: Mabuk, Pria di Baubau Sekap dan Rudapaksa Remaja Disabilitas di Kamar Kosnya Selama 2 Hari
"Saat terlapor keluar mobil menuju ke ATM, korban lansung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (23/5/2022) sekira pukul 08.00 Wita.
Kemudian, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Wanita Cantik di Kendari Lolos dari Perkosaan Setelah Ajak Pelakunya Ngamar di Hotel, Ini Kronologi