Motif pelaku
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly mengatakan, motif pelaku saat melakukan aksinya untuk mendapatkan sejumlah uang.
"Awalnya tersangka mengira bisa dapat uang banyak tapi hanya ada uang sekitar 100.000 dan sudah nego mau diberikan dan berhasil keluar pelaku diamankan warga," kata Kapolresta.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku baru pertama kali melakukan aksi kriminal dan bukan residivis.
"Dia perlu uang, ada masalah pekerjaan kemudian ada hutang cicilan motor, dan ambil jalan pintas melakukan aksi nekat melukai driver online.
Sebenarnya driver online sempat bernegosiasi dengan pelaku, dengan mengatakan akan memberikan uang di luar mobil.
Dan saat kesempatan diberikan waktu oleh korban maka korban berteriak minta pertolongan warga ,pelaku lari dan diamankan warga," tutur Kapolresta.
Akibat niat dan perbuatannya AA disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltara.com/Nevrianto Hardi Prasetyo)
Berita lainnya seputar kasus perampokan.