News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Pernikahan Bocah SMP di Wajo, Berapa Batasan Usia untuk Menikah?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menikah. Aturan menikah adalah batas usia pengantin telah mencapai 19 tahun.

Namun demikian, pada ayat 2, ada dispensasi bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi.

Dispensasi dapat dimintakan kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Adapun pemberian dispensasi oleh Pengadilan ini wajib mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Oleh karenanya, bagi yang akan menikah sebelum umur 19, sebaiknya melaporkan ke pengadilan, agar prosesi pernikahan tercarat secara resmi dan diketahui oleh negara dalam hal ini pihak yang berwewenang atau KUA.

Baca juga: Mengapa Banyak Orang Memilih Menikah di Bulan Syawal? Ini Penjelasannya

Melindungi Kesehatan Calon Pengantin

Batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun.

Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.

Dikutip dari laman Kemenag Jateng, penentuan batasan umur tersebut adalah karena masa reproduksi yang bagus untuk wanita itu antara umur 20-35 tahun.

Wanita yang hamil kurang dari 20 tahun atau lebih dari umur 35 tahun beresiko tinggi terhadap janin dan ibunya.

Disebutkan, Indonesia adalah negara peringkat pertama se-Asia tenggara dengan tingkat angka kematian bayi dan ibu melahirkan karena hamil tidak pada masa reproduksi.

Maka dari itu msyarakat mesti menjaga apa yang disebut 4 terlalu dan 3 terlambat.

Yaitu terlalu muda untuk hamil, terlalu tua hamil, terlalu sering hamil dan terlalu dekat/rapat jarak kehamilan.

Sedangkan 3 terlambat yaitu terlambat mengambil keputusan untuk mencari upaya medis, terlambat tiba di fasilitas Kesehatan, dan terlambat mendapat pertolongan medis.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini