News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Dibacok Orang Tak Dikenal Dini Hari, Ini Dugaan Motifnya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan - Seorang pria bernama Ambo Trang di Bandar Lampung, Lampung menjadi korban penganiayaan. Korban diketahui merupakan seorang residivis.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Ambo Trang di Bandar Lampung, Lampung menjadi korban penganiayaan.

Ambo dibacok orang tak dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Korban merupakan residivis yang baru menghirup udara bebas.

Mengutip Tribun Lampung, akibat kejadian itu, korban mengalami luka akibat senjata tajam di bagian tubuhnya.

Ambo langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapat perawatan medis.

Baca juga: Geng Motor Aniaya Bocah 13 Tahun di Indramayu, Dendam karena Korban Pernah Lempar Batu ke Pelaku

Baca juga: Sekelumit Kisah Saling Lapor Mertua dan Menantu Perwira Polisi, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan

Sementara pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Yana membenarkan peristiwa tersebut.

"Korban mengalami luka sayatan senjata tajam di wajah sebelah kiri hingga pergelangan tangan," kata Yana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/5/2022) pagi.

Dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian, penganiayaan itu diduga terjadi berlatar belakang dendam.

"Korban ini adalah salah satu pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dan korban ini juga sudah menjalani hukuman," terangnya.

Adapun, pelaku penganiayaan terhadan Ambo masih dalam penyelidikan polisi.

"Masih lidik, kita sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi di lokasi, pelaku masih kita cari," jelasnya.

Baca juga: Cerita Bocah 2 Tahun Selamat dari Kecelakaan, Sempat Kebingungan Cari Orang Tua yang Ternyata Tewas

Baca juga: FAKTA Siswi SMA Dirudapaksa dan Dibunuh Kakak Ipar, Pelaku Suka dengan Korban dan Sempat Melamar

Baru Bebas dari Penjara

Yana menjelaskan, Ambi baru bebas dari penjara setelah divonis selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, 20 April 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini