Pihaknya akan melakukan pendamping secara psikologi.
Kapolres mengatakan memang ada dugaan pencabulan terhadap korban dan saat ini polisi masih menunggu hasil visum.
Adapun barangbukti yang diamankan adalah satu buah handphone, dan baju tersangka.
Pelaku dijerat pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jo 287 KUHP.
Adapun ancaman hukuman adalah minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun. (jti)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul HEBOH! Kabar Penyekapan Bocah Dibawah Umur di Kutasari Purbalingga, Ini Kata Kapolres