TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pemuda 22 tahun berinisial ARR.
Pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.
Sementara korbannya siswi SMP sebut saja namanya Bunga (13).
Modus pelaku saat beraksi dengan mengajak korban minum miras hingga mabuk.
Selain itu, pelaku berdalih melakukan aksi bejatnya karena nafsu dan terinspirasi dari film yang ditontonnya.
Baca juga: Wanita di Sumsel Nyamar Jadi Pria agar Bisa Kencan dengan Gadis, Terbongkar setelah Lecehkan Korban
Menurut Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Hasbulloh, tindakan asusila ini terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya.
Setelah didesak, korban pun menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.
"Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (29/5/2022).
Setelah interogasi, terungkap tersangka ARR sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban.
Aksi tersebut dilakukan pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB.
Lalu berlanjut pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB dengan lokasi di di rumah tersangka.
Hasbullah menjelaskan, sebelum melakukan tindak asusila, tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras.
Saat korban sedang dalam kondisi mabuk, tersangka membawanya ke dalam kamar.