TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi menangkap Arjun, pelaku pembunuhan Kisen (38), warga pasar 5, gang rawit, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara itu ditangkap oleh Polres Belawan pada Sabtu (28/5/2022).
Arjun membunuh tetangganya itu menggunakan martil yang diambil dari rumahnya.
"Kalau itu sudah kita amankan pelakunya, dua hari lalu sudah kita amankan pelakunya," kata Kasat Reskrim Polres Medan Belawan, AKP Rudy Syahputra, kepada Tribun, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Pembunuhan Wanita asal Gowa Dipicu Es Buah, Begini Kronologi Selengkapnya
Namun Rudy tidak menjelaskan lebih jauh mengenai penangkapan terhadap Arjun. "Untuk informasinya lebih lanjut nanti kita akan rilis," sebut dia.
Insiden berdarah yang merengut nyawa Kinsen sebelumnya terjadi pada Senin (23/5/2022) malam. Ketika itu, korban sedang bekerja sebagai petugas jaga malam yang berada di sekitar rumah pelaku.
Keduanya pun diketahui sempat minum minum beralkohol bersama sebelum kejadian pemukulan.
Baca juga: Polres Demak Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Muda Secara Sadis di Mranggen, Pelaku Kakak Ipar Korban
Saat sedang bersama, Arjun kemudian terlibat cekcok dengan keluarganya.
Korban pun menengahi dan bermaksud melerai pertengkaran itu. Namun nahas, pelaku malah tidak senang dan mengambil martil dari dalam rumahnya.
Arjun lantas memukul kepada bagian belakang temannya itu sebanyak dua kali hingga terkapar. Setelah itu dia pun langsung kabur.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan ABG di Kebumen, Sebelum Dibunuh Pelaku Setubuhi Korban di Toilet
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut pun lalu membawa korban ke rumah sakit Sinar Husni. Selama beberapa jam mendapatkan perawatan Kinsen menghembuskan nafas terakhir.
Penulis: Anugrah Nasution
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi Amankan Pelaku yang Pukul Tetangganya Pakai Martil di Medan Deli Hingga Tewas