News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pensiunan ASN Penikam Mantan Istri dan Anak Tiri di Palembang Diserahkan kepada Polisi oleh Keluarga

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eddy diserahkan keluarga ke polisi, kasus ibu dan anak ditusuk mantan suami di Palembang. Pensiunan ASN ini dihadirkan saat rilis kasus yang digelar Polsek Kalidoni, Senin (30/5/2022).

Dia hanya menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukannya tanpa sengaja lantaran tersulut emosi.

Baca juga: Bayi Berusia 3 Minggu di Kendal Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Mantan Suami Ibunya

Sedangkan pisau yang digunakan untuk melukai korban diakui tersangka kerap digunakan untuk bercocok tanam di kebun miliknya.

"Pisau itu kebetulan dua hari yang lalu saya ke kebun. Biasanya saya pakai untuk motong pucuk-pucuk daun mangga atau daun yang sudah mati . Pas pulang ke rumah, pisau itu rupanya masih tinggal di luar. Saya pikir tanggung mau buka pintu, makanya saya bawa saja taruh di motor. Soalnya memang ada rencana mau ke kebun lagi," ucapnya.

Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, motif dari perbuatan nekat tersangka dikarenakan tersinggung dengan anak tiri dan mantan istrinya.

Atas perbuatannya, tersangka yang sudah lanjut usia ini terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Pasal yang disangkakan pasal penganiayaan dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Saya Khilaf, Diluar Perkiraan', Pensiunan ASN Tikam Mantan Istri dan Anak Tiri, Buron 3 Pekan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini