Laporan Wartawan Tribun Timur M Yaumil
TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Pria berinisial AI (64) yang merupakan pensiunan ASN Pemerintah Kota Parepare diancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada tetangganya sendiri yang masih berumur 7 tahun sedang duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku akan dijerat pasal terkait perlindungan anak.
"Pelaku juga terancam mendapat kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya, Rabu (8/2/2023) siang.
Baca juga: Soal Wanita Pelaku Pencabulan Anak di Jambi, Korban Bertambah hingga Laporkan Balik 8 Anak
Dari hasil interogasi, AKP Deki menjelaskan awalnya korban berbelanja di warung pelaku.
Lalu pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamar.
Dalam kamar itulah pelaku melancarkan aksinya.
"Setelah itu pelaku melakukan penetrasi kepada korban.
Aksinya selesai korban disuruh pulang oleh pelaku," jelasnya.
Korban pulang kerumahnya dan mengadu sakit pada bagian vitalnya kepada orang tuanya.
"Lalu korban memberitahukan ke saksi bahwa alat vitalnya sakit dan saksi kemudian memberitahukan ke suaminya dan keluarganya," ujarnya.
Kemudian barang bukti yang disita sementara hanya baju korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian.
"Dan barang bukti yang diamankan saat ini baru pakaian korban dan pelaku serta hasil visum," kata AKP Deki.