Namun mereka terjaring razia Operasi Pekat Semeru 2022 yang diselenggarakan oleh Polres Madiun dan langsung diamankan oleh petugas.
"Motifnya mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap AKP Ryan Wira Raja Pratama.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana paling lama satu tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami di Madiun Menjual Istrinya ke Teman Seharga Rp 500 Ribu, Terkuak Motif Pelaku
(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)
Berita lainnya seputar Kota Madiun.