News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Selingkuhi Istri Pengurus Masjid, Kepala Desa di Sumut yang Baru Dilantik Diberhentikan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kades Perdamean THS berfoto dengan keluarga dan tim suksesnya seusai dilantik menjadi Kades untuk periode ketiga kalinya beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG -  Bupati Deliserdang Sumatera Utara, Ashari Tambunan memberhentikan sementara kepala Desa Perdamean THS (53) terkait kasus asusila.

THS  diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan warganya yang sudah bersuami.

THS diberhentikan pada 1 Juni 2022. Dia sempat dilantik menjadi kepala desa sesuai dengan SK Bupati nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.

Informasi yang dihimpun adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deliserdang yang menjadi dasar dari pemberhentian sementara terhadap THS ini.

Baca juga: Usai Dilantik Bupati, Kades di Deliserdang yang Selingkuh dengan Istri Warganya Langsung Kabur

" Ia sudah ada LHP nya dan itulah yang menjadi dasar keputusan Bupati. Hasilnya dia diberhentikan sementara,"ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution Rabu, (1/6/2022).

Edwin mengaku semenjak kasus tersebut mencuat dan warga beraksi unjuk rasa ke kantor bupati, pihaknya langsung melakukan tindaklanjut.

Oknum Kepala Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, THS yang sempat berfoto bersama istri usai dilantik sebagai Kepala Desa Terpilih pada 20 Mei lalu (TRIBUN MEDAN/HO)

Menurut Edwin, kasus tersebut juga sempat menjadi atensi Bupati. Perbuatan THS sudah meresahkan banyak masyarakat.

" Dia sudah kita panggil dan periksa. Ya dia datang. (apakah dia mengakui perbuatannya?) kalau itu kode etik pemeriksaan lah. Tapi yang jelas dapat diyakinilah apa yang diduga selama ini dan itu telah membuat keresahan di masyarakat," ucap Edwin.

Edwin menyebut apa yang dilakukan THS sudah melanggar apa yang tertuang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.

Baca juga: Kades Termuda di Kabupaten Deliserdang, Umur 25 Tahun dan Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU

Menurut Edwin, setiap kepala desa sudah selayaknya menjadi pamong dan contoh yang baik untuk masyarakatnya.

Oknum Kades THS sempat merayakan dan mendapatkan ucapan selamat dari para keluarga usai dilantik kembali menjadi Kades untuk periode ketiganya pada 20 Mei lalu.

Dari salah satu akun Facebook warga terlihat kalau pada 20 Mei lalu ia sempat berfoto gagah dengan didampingi istri dan para keluarganya yang lain menggunakan pakaian seragam Kepala Desa.

Korban bersyukur

HS, pengurus masjid yang istrinya diduga berzina dengan THS merasa bersyukur pejabat desa itu diberhentikan sementara.

Baca juga: Warga Deliserdang Sumut Protes Hasil Pilkades: Diduga Penuh Kecurangan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini