Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) telah menetapkan V alias A (36 th) sebagai tersangka perambahan kawasan hutan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, pada Selasa (31/5/2022), menyampaikan V alias A merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK.
Hal ini mengingat pentingnya ekosistem Tahura Bukit Mangkol bagi masyarakat Bangka.
“Penindakan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol,” kata Yazid dalam keterangannya.
Baca juga: KLHK Sebut Angka Pengurangan Sampah hingga 2025 Telah Mencapai 17 Persen
Disebutkan bahwa V merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat, yang bertempat tinggal di Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Saat ini V telah ditahan oleh penyidik KLHK di Rumah Tahanan Kelas II A Salemba, Jakarta.
Hasil penyelidikan bahwa V diduga telah melakukan tindak pidana perambahan dan melakukan pengurukan lahan di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan 2 (dua) alat berat excavator dan 1 (satu) unit bulldozer seluas ± 2.23 Ha.
V juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga merubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.
Yazid menambahkan, saat ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang didalami oleh penyidik KLHK terkait dengan dugaan perusakan lingkungan dan penambangan ilegal di Bangka Belitung termasuk di Tahura Bukit Mangkol.
Ancaman hukuman terhadap V alias A sangat berat mencapai 10 tahun pidana penjara dan denda pidana mencapai 5 miliar rupiah.
Namun KLHK sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V yaitu termasuk pengenaan tindak pidana lingkungan hidup.
“Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” terang Yazid.