News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tipu Ratusan Orang dengan Modus Arisan, Wanita 22 Tahun di Surabaya Diciduk, Korban Rugi Rp1,1 M

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan bermodus arisan bodong yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1,1 miliar di Surabaya.

Lalu sistem duos atau investasi.

Para member dapat menanamkan modalnya yang akan memperoleh keuntungan dalam waktu dekat.

"Ada yang Rp 10 juta, ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 2 juta," kata mantan Wakapolres Tabalong Polda Kalsel itu.

Kemudian sistem simpan pinjam.

AKBP Wildan Albert menerangkan, sistem tersebut berjalan saat mendapati seorang member tidak mampu melunasi pembayaran arisan dengan sistem sebelumnya.

Baca juga: TNI Gadungan Tipu Seorang Wanita di Deliserdang, Pelaku dan Korban Berencana Menikah

Member yang tidak mampu melunasi cicilan arisannya akan diminta menyetor kepada pihak pengelola arisan, sejumlah surat ataupun benda berharga sebagai jaminan.

"Nah apabila ada kendala lagi, akan dilanjutkan lagi dengan sistem simpan pinjam. nah dia tidak sanggup membayar, dia akan ada sistem simpan pinjam. dan korbannya juga ada. Itu simpan pinjam itu kita menggadaikan BPKB, itu contohnya," jelasnya.

Para member akhirnya tergiur menanamkan modalnya dalam arisan tersebut secara bertahap, lantaran pihak tersangka memberikan keuntungan yang besar kepada member yang menanamkan uangnya dengan jumlah slot yang banyak.

"Kalau slot itu misalnya 10 slot. Adanya 10 slot. Yang slot pertama kita dapatnya lebih sedikit. (Slot) ketiga, keempat apalagi slot itu yang kita ambil kesepuluh itu, bunganya akan lebih. Seandainya saya untungnya lebih, saya masukkan Rp 10 juta kalau nomor 10, itu dapatnya 15 juta," terangnya.

Anggrita Putri Khaleda (22) tersangka arisan bodong yang rugikan 13 orang member hingga mencapai kisaran Rp 1 miliar, saat digelandang anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (31/5/2022). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

"Dengan banyaknya untung, saya simpan, saya ajak lagi teman saya sepupu saya, keluarga saya untuk ikut. Semakin lama semakin banyak dan tersangka tidak sanggup untuk mengembalikan uangnya, beserta bunganya," tambahnya.

Praktik bisnis dengan sistem lancung tersebut, mulai diinisiasi oleh tersangka sejak Mei 2019 silam.

Tersangka ditangkap oleh penyidik di sebuah rumah yang disewa secara kontrak di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (24/5/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan sejak hari penangkapan hingga Selasa (31/5/2022). Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga itu, diketahui menjalankan bisnis tersebut seorang diri.

Sebelum ditangkap, tersangka tinggal di Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Baca juga: 2 Wanita Muda di Magelang Tipu Puluhan Warga hingga Rugi Rp 1 Miliar, Modus Arisan Online

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini