News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tetapkan Mantan Bupati Bener Meriah Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi saat dibawa petugas setelah konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022)

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Ahmadi dan dua orang lainnya diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ketiganya terancam dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta," ujarnya.

Seperti diberitakan, tersangka Ahmadi dan S sebelumnya ditangkap oleh Balai Gakkum di di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Keduanya dibekuk oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan tim Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKINGNEWS - Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini