TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ni Kadek Dwi Kartini sebagai Lurah Padang Kerta Karangasem mengaku pernah mengajukan permohonan masker kepada camat. Hal itu diakuinya di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar sebagai saksi pengadaan masker di Kabupaten Karangasem.
Pihaknya mengajukan permintaan masker atas arahan Camat Karangasem. Sebelumnya ada aspirasi dari warga, tapi tidak ditindaklanjuti.
Jumlah yang diajukan 9 ribu lebih masker. Namun, saat diserahkan jumlah maskernya hanya 8.600-an. Penyerahan dilakukan di Kantor Camat Karangasem. Artinya masker yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah yang diajukan.
“Waktu itu camat bilang kekurangan dana,” bebernya.
Meski jumlahnya kurang, Kartini tetap menyerahkan masker kepada masyarakat melalui kepala lingkungan.
Saksi lainnya, yaitu Camat Kubu, I Nyoman Suratika mengaku membuat surat usulan permohonan pengadaan masker.
Usulan itu langsung ditujukan kepada Bupati Karangasem waktu itu IGA Mas Sumatri, dan surat usulan ditembuskan ke Dinas Sosial.
Pihaknya pun menyatakan, serah terima masker dilakukan oleh Dinas Sosial kepada camat. Dari camat langsung mendistribusikan ke desa.
Setelah memeriksa saksi kasus ini, Kamis (2/6), persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. (can)
Baca juga: Habibie Tak Mengenal Ibnu Sutowo, Padahal Bawa Pesan Penting dari Presiden Soeharto