Setelah dilihat orang yang mengambil uang maupun uang yang ditaruh korban adalah pelaku itu sendiri.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu pihak kepolisian. Pelaku juga mengakui perbuatannya bahwa sebenarnya yang mengaku sebagai dukun yakni dirinya sendiri.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya 28 Mei 2022.
"Modus pelaku dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya."
"Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual berujung melecehkan korban,” jelas Wahyu.
"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Wahyu.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)(Kompas.com/Labib Zamani)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.