TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Dilaporkan yang menjadi korbannya gadis remaja 16 tahun berinisial CS.
Sementara pelakunya berjumlah 10 pemuda.
Bahkan, 7 pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Tribun-Medan.com, Selasa (7/6/2022):
Baca juga: Akal Bulus Satpam 15 Tahun Nyambi Jadi Dukun di Bogor: 2 Korban Dicabuli, Satu Dirudapaksa
Awal kasus
Kasus ini bermula pada April 2022 lalu.
Saat itu, korban hubungan intim dengan seorang pelaku berinisial MRH (16).
Keduanya melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka.
MRH sendiri adalah pacar dari CS.
Tanpa disadari korban, hubungan intim direkam oleh MRH.
MRH menunjukkan video asusila itu ke temannya berinisial BAS (20).
BAS langsung mendapatkan video itu.
Kemudian BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain.
Takut dengan ancaman tersebut korban pun menuruti keinginan BAS berhubungan intim dan mereka bertemu pada suatu malam.
Setelah ancaman dari BAS, pelaku lain berinisial JS (16) dan JAH (17) pun mengikuti cara serupa dengan mengancam menyebarluaskan video itu dan korban kembali menuruti nafsu bejat pelaku.
Hari berikutnya pelaku APDH, RDAM, EGFTN, LMS, ASS dan DH di hari berikutnya melakukan hal serupa hingga korban tak kuasa menolak lantaran diancam video panasnya dengan MRH akan disebarkan.
Baca juga: Pria Cabuli Wanita 41 Tahun, Tiba-tiba Masuk ke Warung Korban hingga Nyaris Merudapaksa
Aksi para pelaku terungkap
Kasus ini mulai terungkap saat korban menceritakan kejadian pilunya ke orangtuanya.
Orangtua CS juga membaca isi pesan percakapan korban dengan para pelaku.
Belakangan terungkap, pelaku merupakan teman dan tetangga korban sendiri.
Orangtua CS selanjutnya membuat laporan ke Polres Taput, Senin (6/6/2022).
Polisi telah menerima laporan ini dan menangkap 10 pelaku di kediamannya masing-masing.
Adapun 10 pelaku yakni DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17) , LMS ( 15) , EGFTN (16) ,MRH (16), ASS (17) JS (16) dan JAH (17).
Terancam hukuman 15 tahun penjara
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kasus ini.
Para pelaku telah ditahan dan terancam dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kini kesepuluh pelaku terancam penjara 15 tahun lamanya.
"Dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Pasal 82 ayat 1,2,3 dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," ucap Walpon.
Walpon menambahkan, secara khusus, bagi para tersangka yang masih di bawah umur, pihaknya memberlakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Ibu Korban Baru Berani Melapor setelah Tahu Putrinya Hamil 4 Bulan
“Semuanya sudah ditahan. Penerapan hukum kepada anak di bawah umur itu sebagai tersangka ada khusus. Artinya, salah satu contoh, penahanannya beda dengan yang sudah dewasa."
"Penahanan pertama terhadap anak di bawah umur itu adalah 10 hari.Jadi, setelah 10 hari itu, perpanjangannya cuma 5 hari Selama 15 hari, dia harus udah P21 agar tidak bebas, kalau tidak langsung P21 dia ke kejaksaan,” sambungnya.
Kini, pihaknya masih melengkapi berkas para tersangka.
“Secepatnya, karena maksimal 15 hari dari dikeluarkannya penahanannya pada Sabtu (4/6/2022). Yang pasti, kita sedang melengkapi berkas dan barang bukti yang akan dibawa ke kejaksaan,” sambungnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com /Maurits Pardosi/Alfiansyah)